Langsung ke konten utama

Yang Termasuk Golongan Terpidana

 Yang Termasuk Golongan Terpidana Sebagai Berikut :

Kelas Satu (1) adalah
  1. Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup
  2. Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara sementara tetapi yang sulit untuk dapat dikuasai atau yang sifatnya berbahaya bagi pegawai lembaga pemasyarakatan sendiri maupun untuk lain-lain orang terpidana
Kelas Dua (2) adalah
  1. Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara selama lebih dari tiga bulan
  2. Mereka yang dipindahkan kedalam golongan kelas dua dari golongan kelas satu dan tiga
Kelas Tiga (3) adalah

Mereka yang semula termasuk golongan kelas dua yang karena enam bulan berturut-turut telah menunjukkan kelakuan mereka yang baik
Kelas Empat (4) adalah

Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara kurang dari tiga bulan

Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 62-63

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282