Yang Termasuk Golongan Terpidana Sebagai Berikut :
Kelas Satu (1) adalah
- Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup
- Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara sementara tetapi yang sulit untuk dapat dikuasai atau yang sifatnya berbahaya bagi pegawai lembaga pemasyarakatan sendiri maupun untuk lain-lain orang terpidana
Kelas Dua (2) adalah
- Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara selama lebih dari tiga bulan
- Mereka yang dipindahkan kedalam golongan kelas dua dari golongan kelas satu dan tiga
Kelas Tiga (3) adalah
Mereka yang semula termasuk golongan kelas dua yang karena enam bulan berturut-turut telah menunjukkan kelakuan mereka yang baik
Kelas Empat (4) adalah
Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara kurang dari tiga bulan
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 62-63
Komentar
Posting Komentar