Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

Macam Pemerintahan Monarki

Macam-macam pemerintahan monarki: a.Monarki Absolut:Seluruh kekuasaan di tangan raja yang mempunyai wewenang tak terbatas. b.Monarki Konstitusi:Dimana kekuasaan raja di batasi oleh undang-undang c.Monarki Parlementer:Dimana satu monarki terdapat satu parlemen pertanggung jawaban di tangan mentri.

Unsur-Unsur Negara

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh sekumpulan kelompok agar mereka bisa disebut sebagai sebuah Negara.Unsur-unsur adalah: a.Harus ada rakyat b.Harus ada wilayah     c.Harus ada pemerintahan

Sifat-Sifat Negara

 Ada Beberapa Sifat-Sifat yang di meliki oleh negara dalam Ilmu Negara a.Sifat memaksa berarti bahwa negara memiliki kekuasaan agar undang-undang dapat di taati  b.Sifat monopoli berarti negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.  c.Sifat mencakup semua berarti semua undang-undang dalam satu negara mencakup atau berlaku untuk semua

Hukum Pidana Subjektif

Hukum Pidana Subjektif ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif.Pada hakekatnya hukum pidana objektif itu membatasi hak negara untuk menghukum.Hukum pidana objektif ini baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu. Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yng berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana. CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH

Hukum Pidana Objektif

          Hukum Pidana Objektif ialah peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat paksaan. Hukum pidanaobjektif dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil 1.Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:        a.Perbuatan apa yang dihukum        b.Siapa yang di hukum        c.Dengan hukum apa menghukum seseorang Singkatnya hukum pidana materiil mengatur tentang apa,siapa dan bagaimana orang itu dapat dihukum.Hukum pidana materiil dapat membedakan adanya:        a.Hukum Pidana Umum        b.Hukum Pidana Khusus 2.Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.Dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana formil dan hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil. CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH

Pembagian Kriminologi

Kriminologi dapat dibagi ke dalam : 1.Antropologi Kriminologi ialaha ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan dalam diri si penjahat pada keadaan badan penjahat. 2.Sosiologi Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan di dalam masyarakat 3.Politik Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari cara-cara umtuk memberantas kejahatan 4.Statistik Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang dengan angka-angka mencatat tentang kejadian-kejadian dan macam-macam kejahatan. . CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH

Tujuan Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum; oleh karena itu peninjauan bahan-bahan  mengenai hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum.Tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu : asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Selain itu hukum pidana dilihat dari ilmu pengetahuan kemasyarakatan.Sebagai ilu sosial maka diselidiki sebab-sebab dari kejahatan dan dicari cara-cara untuk memberantsnya. CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH