Langsung ke konten utama

Hukum Pidana Objektif

          Hukum Pidana Objektif ialah peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat paksaan.

Hukum pidanaobjektif dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
1.Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
       a.Perbuatan apa yang dihukum
       b.Siapa yang di hukum
       c.Dengan hukum apa menghukum seseorang

Singkatnya hukum pidana materiil mengatur tentang apa,siapa dan bagaimana orang itu dapat dihukum.Hukum pidana materiil dapat membedakan adanya:
       a.Hukum Pidana Umum
       b.Hukum Pidana Khusus

2.Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.Dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana formil dan hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil.

CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282