Hukum Pidana Objektif ialah peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat paksaan.
Hukum pidanaobjektif dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
1.Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
a.Perbuatan apa yang dihukum
b.Siapa yang di hukum
c.Dengan hukum apa menghukum seseorang
Singkatnya hukum pidana materiil mengatur tentang apa,siapa dan bagaimana orang itu dapat dihukum.Hukum pidana materiil dapat membedakan adanya:
a.Hukum Pidana Umum
b.Hukum Pidana Khusus
2.Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.Dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana formil dan hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil.
CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH
Hukum pidanaobjektif dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil
1.Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:
a.Perbuatan apa yang dihukum
b.Siapa yang di hukum
c.Dengan hukum apa menghukum seseorang
Singkatnya hukum pidana materiil mengatur tentang apa,siapa dan bagaimana orang itu dapat dihukum.Hukum pidana materiil dapat membedakan adanya:
a.Hukum Pidana Umum
b.Hukum Pidana Khusus
2.Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.Dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana formil dan hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil.
CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH
Komentar
Posting Komentar