Hukum Pidana Subjektif ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif.Pada hakekatnya hukum pidana objektif itu membatasi hak negara untuk menghukum.Hukum pidana objektif ini baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yng berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana.
CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yng berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana.
CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH
Komentar
Posting Komentar