Langsung ke konten utama

Postingan

Kepentingan Hukum Individu

Didalam kepentingan hukum individu terdiri dari: Kepentingan hukum mengenai nyawa/hak hidup orang yang terkandung dan hendak dilindungi dari rumusan tindak pidana Kepentingan hukum mengenai benda/hak kebendaan pribadi yang hendak dilindungi Kepentingan hukum mengenai perasaan/rasa kehormatan dan nama baik orang Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 4-5
Postingan terbaru

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Apa Kelompok Objek Pidana?

 Ada dua kelompok besar objek tindak pidana: Pertama, objek mengenai orang maupun badan (subjek hukum) Kedua, ialah benda-benda dan hak (objek hukum) Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 2

Apa Itu Tindak Pidana?

  Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Dalam rumusan tindak pidana UU selalu ada objek hukum,unsur mengenai objek hukum tindak pidana merupakan unsur mutlak Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 1

Amnesti dan Abolisi Diberikan Untuk Tindak Pidana?

  Menurut keputusan presiden republik indonesia nomor 449 tahun 1961 tersebut amnesti dan abolisi itu telah diberikan bagi mereka,karena tindak pidana yang mereka pernah lakukan yakni? Terhadap keamanan negara (BAB I Buku II KUHP) Terhadap martabat kepala negara (BAB II KUHP) Terhadap kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan (BAB IV BUKU II KUHP) Ketertiban umum (BAB V BUKU II KUHP) Terhadap kekuasaan umum (BAB VIII BUKU II KUHP) Terhadap keamanan negara (BAB I BUKU II KUHPT) Terhadap kewajiban dinas (BAB III dan BAB V BUKU II KUHPT) Terhadap ketaatan (BAB IV BUKU II KUHPT) Tindak pidana lainnya yang ada hubungan sebab akibat atau hubungan antara tujuan dan upaya dengan tindak pidana diatas Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 288

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282

Apa Yang Dimaksud Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

  Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah: Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana Putusan pengadilan Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 281