Dalam pasal 2 ayat (1) adalah terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana sendiri yang dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden, sedang dalam pasal 6 permohonan grasi dapat dilakukan oleh:
- Terpidana atau kuasa hukumnya
- Keluarga terpidana dengan persetejuan terpidana
- Dalam terpidana dijatuhi hukuman mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 281
Komentar
Posting Komentar