Menurut keputusan presiden republik indonesia nomor 449 tahun 1961 tersebut amnesti dan abolisi itu telah diberikan bagi mereka,karena tindak pidana yang mereka pernah lakukan yakni?
- Terhadap keamanan negara (BAB I Buku II KUHP)
- Terhadap martabat kepala negara (BAB II KUHP)
- Terhadap kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan (BAB IV BUKU II KUHP)
- Ketertiban umum (BAB V BUKU II KUHP)
- Terhadap kekuasaan umum (BAB VIII BUKU II KUHP)
- Terhadap keamanan negara (BAB I BUKU II KUHPT)
- Terhadap kewajiban dinas (BAB III dan BAB V BUKU II KUHPT)
- Terhadap ketaatan (BAB IV BUKU II KUHPT)
- Tindak pidana lainnya yang ada hubungan sebab akibat atau hubungan antara tujuan dan upaya dengan tindak pidana diatas
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 288
Komentar
Posting Komentar