Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Batas-Batas Yang Dapat Menahan Grasi

M enurut Prof van Hamel secara praktis terdapat tiga macam lembaga hukum yang dalam batas-batas dari suatu remedium supremum yang wajar dapat menahan adanya suatu grasi, seperti berikut: Asas oportunitas yang perlu diperhatikan pada waktu melakukan penuntutan menurut hukum pidana Kebebasan dari hakim pada waktu melakukan pemilihan atas pidana dan beratnya pidana yang harus ia jatuhkan bagi seorang yang ia adili Adanya lembaga revisie atau peninjauan kembali atas putusan hakim dalam hal adanya favorem rei,yakni atas dasar adanya suatu novum atau atas dasar adanya suatu hal yang tidak diketahui oleh hakim pada waktu hakim tersebut mengadili suatu perkasa Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 272

Bentuk-Bentuk Grasi

  Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana,dan kebetulan juga menurut hukum yang berlaku di negara kita, orang mengenal empat bentuk grasi: Grasi (dalam arti sempit) yakni peniadaam dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang mempunyai kekuatan hukum tetap Amnesti yakni suatu pernyataan secara umum tentang ditiadakannya semua akibat hukum menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang Abolisi yakni peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan menurut hukum pidana yang telah dilakukan Rehabilitasi yakni pengembalian kewenangan hukum dari seorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim ataupun berdasarkan suatu putusan hakim yang sifatnya khusus Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 264

Pengertian Grasi

  Banyak penulis bukum hukum yang telah merumuskan grasi sebagai hak kepala negara untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana ataupun sebagai hak preogratif dari seorang raja untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 262

Hak-Hak Yang Dapat DI Cabut Hakim Dengan Suatu Putusan Pengadilan

  Menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) KUHP, Hak-Hak Yang Dapat DI Cabut Hakim Dengan Suatu Putusan Pengadilan baik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam peraturan-peraturan umum lainnya yaitu: Hak menduduki jabatan atau jabatan tertentu Hak untuk bekerja pada angkatan bersenjata Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didalam pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum Hak untuk mejadi seorang penasehat atau kuasa yang diangkat oleh hakim,hak menjadi wali,wali pengawas,pengampu atau pengampu pengawas dari orang lain kecuali dari anak-anaknya sendiri Hak orang tua,hak perwalian,dan hak pengampuan atas diri dari anak-anaknya sendiri Hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 88-89

Pidana Tambahan di Militer

  Hukum Pidana Militer , Jenis-jenis pidana tambahan yang dikenal didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah : Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata Penurunan Pangkat Pencabutan hak-hak seperti yang telah disebutkan didalam pasal 35 ayat (1) angka 1 sampai angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,masing-masing yaitu: Hak untuk menduduki jabatan-jabatan atau jabatan tertentu Hak untui bekerja pada angkatan bersenjata Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didalam pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 84

Pidana Tambahan Menurut KUHP

  Pidana Tambahan Menurut KUHP Menurut Pasal 10 KUHP, jenis-jenis pidana tambahan yang dikenal dalam KUHP adalah Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 83

Apa itu Pidana Kurungan

  Sama Halnya dengan pidana penjara,pidana kurungan juga merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan denga menutup orang tersebut didalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 70

Pasal 107 Gestichtenreglement Mengenai Perlakuan Terhadap Mereka Yang dijatuhi Pidana Mati

  Dalam Pasal 107 Gestichtenreglement dapat dijumpai beberapa peraturaan Mengenai Perlakuan Terhadap Mereka Yang dijatuhi Pidana Mati, antara lain : Bahwa mereka itu setiap waktu dapat diizinka untuk menerima kunjungan dari rohaniawan atau guru agama apabila mereka menghendakinya Bahwa sejak saat kepada mereka telah diberitahukan akan dilaksankannya pidana mati mereka oleh pegawai yang berwenang, maka mereka setiap malam hari itu mendapatkan pengawasan secara terus-menerus Apabila mereka ingin menjelaskan tentang sesuatu hal, maka pegawai yang telah memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakan pidana mati itu, harus segera diberitahukan Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 65

Pasal 57 Gestichtenreglement Mengenai Pekerjaan Yang Dilakuka Terpidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan

Menurut Pasal 57 Gestichtenreglement sebagai berikut Semua orang terpidana baik yang telah dijatuhi pidana penjara maupun yang telah dijatuhi pidana kurungan diwajibkan untuk melakukan pekerjaan Mereka itu dapat diwajibkan melaksanakan pekerjaan baik didalam lembaga pemasyarakatan maupun diluar lembaga pemasyarakatan dimana mereka itu sedang menjalankan pidana mereka Kepada mereka yang menjalankan pidana kurungan mereka itu diberikan pekerjaan yang lebih ringan daripada mereka yang sedang menjalankan pidana penjara Yang tidak dapat diperintahkan untuk melakukan pekerjaan diluar lembaga pemasyarakatan adalah Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup Orang-orang wanita Mereka yang menurut hasil pemeriksaan kesehatan dianggap tidak mampu untuk melakukan pekerjaan diluar lembaga pemasyarakatan Mereka yang menurut putusan hakim memang dinyatakan tidak boleh dipekerjakan diluar lembaga pemasyarakatan Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penuli

Yang Termasuk Golongan Terpidana

  Yang Termasuk Golongan Terpidana Sebagai Berikut : Kelas Satu (1) adalah Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara sementara tetapi yang sulit untuk dapat dikuasai atau yang sifatnya berbahaya bagi pegawai lembaga pemasyarakatan sendiri maupun untuk lain-lain orang terpidana Kelas Dua (2) adalah Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara selama lebih dari tiga bulan Mereka yang dipindahkan kedalam golongan kelas dua dari golongan kelas satu dan tiga Kelas Tiga (3) adalah Mereka yang semula termasuk golongan kelas dua yang karena enam bulan berturut-turut telah menunjukkan kelakuan mereka yang baik Kelas Empat (4) adalah Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara kurang dari tiga bulan Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 62-63

Pemisahan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

  Menurut di dalam ketentuan pasal 36 ayat (1) Gestichtenreglement didalam lembaga pemasyarakatan itu harus dilakukan pemisahan antara Laki-laki dan Perempuan Orang dewasa dengan anak-anak dibawah usia 16 tahun Orang-orang yang harus menjalankan pidana berupa perampasan kemerdekaan dengan orang-orang tahanan lainnya Orang-orang militer dengan orang-orang sipil Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 Halaman 58

Pasal 4 Gestichtenreglement

  Menurut Ketentuan di dalam Pasal 4 Gestichtenreglement, yang disebut gevangenen atau orang-orang tahanan itu adalah Orang-orang menjalankan pidana penjara atau kurungan Orang-orang yang dikenanakan penahanan sementara Orang-Orang yang disandera (gegijzelden) Lain-Lain orang yang tidak menjalankan pidana penjara atau pidana kurungan, akan tetapi yang secara sah menurut undang-undang dimasukkan kedalam lembaga pemasyarakatan Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 Halaman 57

Pengertian Pidana Penjara

  Pidana Penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut didalam sebuah lembaga pemasyrakatan, dengan mewajibkan orang untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 Halaman 54

Pidana Pokok dalam Wetboek van Strafrecht

 Didalam Wetboek van Strafrecht pidana pokok terdiri atas pidana penjara pidana kurungan pidana denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penempatan di dalam suatu lembaga kerja negara Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Tiga Pokok Pemikiran tentang Tujuan Yang Ingin Dicapai Dengan Suatu Pemidanaan

 Tiga Pokok Pemikiran tentang Tujuan Yang Ingin Dicapai Dengan Suatu Pemidanaan Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri Untuk membuat orang mejadi jera dalam melakukan kejahatan-kejahatan Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain yakni penjahat yang dengan cara-cara lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi Tiga Pokok Pemikiran diatas, pada umumnya sama dengan pendapat para penulis bangsa romawi seperti : Prof Simons Prod Van Hamel Diambil dari Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Perbedaan antara straf dengan maatregel

  Dengan menyadur pendapat dari Hugo De Groot yang mengatakan bahwa Straf merupakan malum passionis quadinfligitur ob malum actiois, Hazewinkelsuringa (Hazewinkel-Suringa,inleading,hlm 358-359) mengatakan bahwa straf atau pidana merupakan reaksi atas dilakukannya delik yang telah dinyatakan terbukti, berupa kesengajaan untuk memberikan semacam penderitaan kepada seorang pelaku,karena telah melakukan  tindak pidana. Adapun pada strafrechtelijke maatregelen atau pada penindakan-penindakan menurut hukum pidana unsur kesengajaan untuk memberikan penderitaan sama sekali tidak ada. Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Pengertian Hukum Penitensier

Apabila orang melihat kedalam kitab undang undang hukum pidana, khususnya kedalam buku II dan buku ke III maka selalu orang akan menjumpai dua norma yakni norma-norma yang selalu dipenuhi agar sesuai Tindakan dapat disebut sebagai tindak pidana, dan norma yang berkenaan dengan ancaman pidana yang harus dikenakan bagi pelaku dari suatu tindak pidana. Secara terinci undang-undang telah mengatur tentang : Bilamana suatu pidana dapat dijatuhkan bagi pelaku Jenis pidana yang bagaimanakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tersebut Untuk berapa lama pidana dapat dijatuhkan atau berapa besar pidana denda yang dapat dijatuhkan Dengan cara yang bagaimanakah pidana harus dilaksanakan Diambil dari Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012