M enurut Prof van Hamel secara praktis terdapat tiga macam lembaga hukum yang dalam batas-batas dari suatu remedium supremum yang wajar dapat menahan adanya suatu grasi, seperti berikut: Asas oportunitas yang perlu diperhatikan pada waktu melakukan penuntutan menurut hukum pidana Kebebasan dari hakim pada waktu melakukan pemilihan atas pidana dan beratnya pidana yang harus ia jatuhkan bagi seorang yang ia adili Adanya lembaga revisie atau peninjauan kembali atas putusan hakim dalam hal adanya favorem rei,yakni atas dasar adanya suatu novum atau atas dasar adanya suatu hal yang tidak diketahui oleh hakim pada waktu hakim tersebut mengadili suatu perkasa Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 272
Blog tentang hukum untuk pemula agar masyarakat mengetahui apa itu hukum