Hukum Pidana Militer , Jenis-jenis pidana tambahan yang dikenal didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah :
- Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata
- Penurunan Pangkat
- Pencabutan hak-hak seperti yang telah disebutkan didalam pasal 35 ayat (1) angka 1 sampai angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,masing-masing yaitu:
- Hak untuk menduduki jabatan-jabatan atau jabatan tertentu
- Hak untui bekerja pada angkatan bersenjata
- Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didalam pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 84
Komentar
Posting Komentar