Apabila orang melihat kedalam kitab undang undang hukum pidana, khususnya kedalam buku II dan buku ke III maka selalu orang akan menjumpai dua norma yakni norma-norma yang selalu dipenuhi agar sesuai Tindakan dapat disebut sebagai tindak pidana, dan norma yang berkenaan dengan ancaman pidana yang harus dikenakan bagi pelaku dari suatu tindak pidana.
Secara terinci undang-undang telah mengatur tentang :
- Bilamana suatu pidana dapat dijatuhkan bagi pelaku
- Jenis pidana yang bagaimanakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tersebut
- Untuk berapa lama pidana dapat dijatuhkan atau berapa besar pidana denda yang dapat dijatuhkan
- Dengan cara yang bagaimanakah pidana harus dilaksanakan
Diambil dari Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs
P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang,
Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar