Langsung ke konten utama

Batas-Batas Yang Dapat Menahan Grasi

Menurut Prof van Hamel secara praktis terdapat tiga macam lembaga hukum yang dalam batas-batas dari suatu remedium supremum yang wajar dapat menahan adanya suatu grasi, seperti berikut:
  1. Asas oportunitas yang perlu diperhatikan pada waktu melakukan penuntutan menurut hukum pidana
  2. Kebebasan dari hakim pada waktu melakukan pemilihan atas pidana dan beratnya pidana yang harus ia jatuhkan bagi seorang yang ia adili
  3. Adanya lembaga revisie atau peninjauan kembali atas putusan hakim dalam hal adanya favorem rei,yakni atas dasar adanya suatu novum atau atas dasar adanya suatu hal yang tidak diketahui oleh hakim pada waktu hakim tersebut mengadili suatu perkasa
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 272

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282