Langsung ke konten utama

Pasal 57 Gestichtenreglement Mengenai Pekerjaan Yang Dilakuka Terpidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan

Menurut Pasal 57 Gestichtenreglement sebagai berikut
  1. Semua orang terpidana baik yang telah dijatuhi pidana penjara maupun yang telah dijatuhi pidana kurungan diwajibkan untuk melakukan pekerjaan
  2. Mereka itu dapat diwajibkan melaksanakan pekerjaan baik didalam lembaga pemasyarakatan maupun diluar lembaga pemasyarakatan dimana mereka itu sedang menjalankan pidana mereka
  3. Kepada mereka yang menjalankan pidana kurungan mereka itu diberikan pekerjaan yang lebih ringan daripada mereka yang sedang menjalankan pidana penjara
  4. Yang tidak dapat diperintahkan untuk melakukan pekerjaan diluar lembaga pemasyarakatan adalah
  • Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup
  • Orang-orang wanita
  • Mereka yang menurut hasil pemeriksaan kesehatan dianggap tidak mampu untuk melakukan pekerjaan diluar lembaga pemasyarakatan
  • Mereka yang menurut putusan hakim memang dinyatakan tidak boleh dipekerjakan diluar lembaga pemasyarakatan

Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 64

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282