Pasal 57 Gestichtenreglement Mengenai Pekerjaan Yang Dilakuka Terpidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan
Menurut Pasal 57 Gestichtenreglement sebagai berikut
- Semua orang terpidana baik yang telah dijatuhi pidana penjara maupun yang telah dijatuhi pidana kurungan diwajibkan untuk melakukan pekerjaan
- Mereka itu dapat diwajibkan melaksanakan pekerjaan baik didalam lembaga pemasyarakatan maupun diluar lembaga pemasyarakatan dimana mereka itu sedang menjalankan pidana mereka
- Kepada mereka yang menjalankan pidana kurungan mereka itu diberikan pekerjaan yang lebih ringan daripada mereka yang sedang menjalankan pidana penjara
- Yang tidak dapat diperintahkan untuk melakukan pekerjaan diluar lembaga pemasyarakatan adalah
- Mereka yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup
- Orang-orang wanita
- Mereka yang menurut hasil pemeriksaan kesehatan dianggap tidak mampu untuk melakukan pekerjaan diluar lembaga pemasyarakatan
- Mereka yang menurut putusan hakim memang dinyatakan tidak boleh dipekerjakan diluar lembaga pemasyarakatan
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 64
Komentar
Posting Komentar