Menurut Ketentuan di dalam Pasal 4 Gestichtenreglement, yang disebut gevangenen atau orang-orang tahanan itu adalah
- Orang-orang menjalankan pidana penjara atau kurungan
- Orang-orang yang dikenanakan penahanan sementara
- Orang-Orang yang disandera (gegijzelden)
- Lain-Lain orang yang tidak menjalankan pidana penjara atau pidana kurungan, akan tetapi yang secara sah menurut undang-undang dimasukkan kedalam lembaga pemasyarakatan
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 Halaman 57
Komentar
Posting Komentar