Dalam hukum pidana, kesalahan / kelalaian seseorang diukur dengan apakah pelaku tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu ditentukan oleh 3 ( tiga ) factor yaitu: a. keadaan batin pelaku tindak pidana tersebut b. adanya hubungan batin antara pelaku tindak pidana tersebut dengan perbuatan yang dilakukannya, yang dapat berupa : 1.kesengajaan 2.kealpaan 3. tidak adanya alasan pemaaf
Blog tentang hukum untuk pemula agar masyarakat mengetahui apa itu hukum