Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Faktor Kesalahan dalam hukum Pidana

Dalam hukum pidana, kesalahan / kelalaian seseorang diukur dengan apakah pelaku tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu ditentukan oleh 3 ( tiga ) factor yaitu: a.     keadaan batin pelaku tindak pidana tersebut b.   adanya hubungan batin antara pelaku tindak pidana tersebut dengan perbuatan yang dilakukannya, yang dapat berupa : 1.kesengajaan 2.kealpaan 3. tidak adanya alasan pemaaf

Fungsi Rekam Medik

Fungsi rekam medik secara lengkap adalah sebagai “adminitrative value, legal value, finacial value, research value, educational value dan documentary value.” Karena fungsi rekam medik itulah, maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju telah ditentukan satu standar baku bai pembuatan rekam medis yang mencerminkan kualitas/mutu/derajat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh sang pengobat pada sang penderita. Fungsi rekam medis di Indonesia bisa dilihat dalam Pasal 14 Permenkes Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, yaitu dapat dipakai untuk : 1.       dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasie; 2.       bahan pembuktian dalam perkara hukum; 3.       bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan; 4.       dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan 5.       bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Rekam medik menurut para ahli

Pelayanan rekam medis dapat dikatan melekat erat dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter baik di praktik pribadi apalagi di rumah sakit atau puskesmas.Selama ini pengetahuan tentang rekam medis hamper tidak dikenal oleh kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya.Ketrampilan dalam mengisi dan   mencatat hal-hal yang perlu kedalam rekam medis dapat dikatakan hanya seadanya atau mencontoh   senior maupun sejawat yang lebih dahulu bertugas.Dari waktu ke waktu makin dirasakan perlunya pembenahan rekam medis di pusat-pusat pelayanan kesehatan juga pemahaman yang lebih baik tentang berbagai hal mengenai medical record oleh semua petugas yang terlibat,mulai dari tenaga medis sampai petugas rekam medis itu sendiri dan petugas administrasi di rumah sakit Dalam bukunya yang berjudul “Legal Aspect of Medical Record” Hayt and Hayt mendefinisikan rekam medis sebagai berikut : “A Medical record is the compilation of the partinent facta of the patient’s life history,

Pendekatan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Pendekatan Dalam Sistem Peradilan Pidana : 1.Pendekatan Administratif adalah pendekatan yang memandang empat aparat penegak hukum sebagai organisasi management yang mempunyai mekanisme kerja yang bersifat vertikal-horizontal sesuai struktur 2.Pendekatan Sosial adalah memandang empat aparat bagian tidak terpisahkan dari sistem sosial sehingga masyarakat bertanggung jawab benar atau tidaknya keberhasilan.

Ilmu Kedokteran Kehakiman

Ilmu Kedokteran Kehakiman adalahilmu penegtahuan dibidang kedokteran yang diperlukan untuk bantuan kepada peradilan pidana dan karenanya mempunyai kaitan dengan beberapa ketentuan hukum pidana formal maupun substansial. Perbedaan Ilmu Kedokteran Kehakiman dengan Hukum Medik Hukum Medik -Hukum Kedokteran -Medical Law adalah hukum yang mengatur semua apek yang berkaitan dengan praktek kedokteran -Bagian dari hukum kesehatan

Alasan Romli Memasukkan Penasehat Hukum ke empat komponen Sistem Peradilan Pidana

Alasan Romli Memasukkan Penasehat Hukum ke empat komponen Sistem Peradilan Pidana : 1.Keberhasilan penegak hukum pada kenyataannya dipengaruhi oleh peran kelompok penasehat hukum 2.Penempatan komponen penasehat hukum diluar sistem peradilan pidana dirasa merugikan para pencari keadilan 3.Adanya pendapat atau pandangan bahwa penasehat hukum yang baik dan benar akan mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa. Menurut Marjono kerja sama fungsional dapat membentuk integrated criminal justice system  adalah sinkronisasi dalam tiga hal : 1.Sinkronisasi Struktural : Sinkronisasi dalam lembaga penegak hukum 2.Sinkronisasi Substansional : Sinkronisasi bersifat vertikal dan horizontal dalam hukum positif 3.Sinkronisasi Kultural : Sinkronisasi dalam menghayati perundang-undangan sifat dan falsafah  secara menyeluruh mendasari sistem peradilan pidana

Sistem Peradilan Pidana Menurut Para Ahli

Sistem Peradilan Pidana Menurut : Romli Atma Sasmita adalah istilah yang menunjukkan mekanisme dalam menanggulangi kejahatan dengan pendekatan sistem Maljono Rekso Diputro adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Dari kebijakan kriminal menurut Nagel bukan hanya kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan tetapi pembuat undang-undang

Penyelenggara Peradilan Pidana

Penyelenggaraan Penegakan hukum.Proses: a.Penyidikan b.Penuntutan c.Pemeriksaan d.Pelaksanaan Putusan Kata lain bekerjanya polisi,jaksa,hakim dan pekerja LP untuk mencapai tujuan peradilan. Tujuan Peradilan Pidana untuk memutuskan seseorang yang melakukan tindak pidana itu bersalah atau tidak bersalah.

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah sesuatu yang memiliki hak atau kewajiban internasional serta mempunyai kemampuan untuk mengajukan claim internasional. Hak=1.Kemerdekaan dan kesejahteraan masyarakat          2.Yuridiksi Teritorial          3.Hak untuk mempertahankan kedaulatan negara Kewajiban=1.Tidak melancarkan perang                    2.Melaksanakan kewajiban internasional dengan baik                    3.Menghormati keputusan internasional Peserta Hukum Internasional : 1.Negara 2.Individu 3.Tahta Suci 4.Organisasi Internasional 5.Palang merah internasional 6.Bellgrance

Independent states dalam hukum internasional

Independent states adalah menunjukkan pada status pada negara tersebut sepenuhnya menguasai hubungan luar negeri tanpa di dekte oleh negara lain jadi bisa dibilang independent states adalah negara yang berdiri sendiri tanpa campur tangan negara lain. Dalam hukum internasional juga terdapat istilah  one state one vote yang berarti menciptakan kehidupan internasional yang baik aman dan tentram dalam pergaulan bangsa-bangsa internasional. Kuliah Hukum Internasional 10-10-12 FH UNEJ

Concurus Idealis

Istilah concursus idealis atau gabungan satu perbuatan juga disebut enedaase samenlop atau samenlop van strafbepalingen yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan lebih dari satu aturan pidana.Dengan perkataan lain, concursus idealis adalah suatu perbuatan yang melanggar lebih dari satu ketentuan aturan pidana.Di dalam KUHP jenis gabungan tindak pidana ini sebagaimana yang dijabarkan didalam pasal 63 ayat (1) yang berbunyi: Jika suatu perbuatan masuk lebih dari satu aturan pidana,maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu,jika berbeda-beda,yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Macam Pemerintahan Monarki

Macam-macam pemerintahan monarki: a.Monarki Absolut:Seluruh kekuasaan di tangan raja yang mempunyai wewenang tak terbatas. b.Monarki Konstitusi:Dimana kekuasaan raja di batasi oleh undang-undang c.Monarki Parlementer:Dimana satu monarki terdapat satu parlemen pertanggung jawaban di tangan mentri.

Unsur-Unsur Negara

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh sekumpulan kelompok agar mereka bisa disebut sebagai sebuah Negara.Unsur-unsur adalah: a.Harus ada rakyat b.Harus ada wilayah     c.Harus ada pemerintahan

Sifat-Sifat Negara

 Ada Beberapa Sifat-Sifat yang di meliki oleh negara dalam Ilmu Negara a.Sifat memaksa berarti bahwa negara memiliki kekuasaan agar undang-undang dapat di taati  b.Sifat monopoli berarti negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.  c.Sifat mencakup semua berarti semua undang-undang dalam satu negara mencakup atau berlaku untuk semua

Hukum Pidana Subjektif

Hukum Pidana Subjektif ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif.Pada hakekatnya hukum pidana objektif itu membatasi hak negara untuk menghukum.Hukum pidana objektif ini baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu. Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yng berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana. CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH

Hukum Pidana Objektif

          Hukum Pidana Objektif ialah peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat paksaan. Hukum pidanaobjektif dibagi dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil 1.Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan:        a.Perbuatan apa yang dihukum        b.Siapa yang di hukum        c.Dengan hukum apa menghukum seseorang Singkatnya hukum pidana materiil mengatur tentang apa,siapa dan bagaimana orang itu dapat dihukum.Hukum pidana materiil dapat membedakan adanya:        a.Hukum Pidana Umum        b.Hukum Pidana Khusus 2.Hukum Pidana Formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.Dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana formil dan hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara dan mempertahankan hukum pidana materiil. CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH

Pembagian Kriminologi

Kriminologi dapat dibagi ke dalam : 1.Antropologi Kriminologi ialaha ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan dalam diri si penjahat pada keadaan badan penjahat. 2.Sosiologi Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan di dalam masyarakat 3.Politik Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari cara-cara umtuk memberantas kejahatan 4.Statistik Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang dengan angka-angka mencatat tentang kejadian-kejadian dan macam-macam kejahatan. . CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH