Pelayanan
rekam medis dapat dikatan melekat erat dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang
dilakukan dokter baik di praktik pribadi apalagi di rumah sakit atau
puskesmas.Selama ini pengetahuan tentang rekam medis hamper tidak dikenal oleh
kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya.Ketrampilan dalam mengisi dan mencatat hal-hal yang perlu kedalam rekam
medis dapat dikatakan hanya seadanya atau mencontoh senior maupun sejawat yang lebih dahulu
bertugas.Dari waktu ke waktu makin dirasakan perlunya pembenahan rekam medis di
pusat-pusat pelayanan kesehatan juga pemahaman yang lebih baik tentang berbagai
hal mengenai medical record oleh semua petugas yang terlibat,mulai dari tenaga
medis sampai petugas rekam medis itu sendiri dan petugas administrasi di rumah
sakit
Dalam bukunya yang
berjudul “Legal Aspect of Medical Record” Hayt and Hayt mendefinisikan rekam
medis sebagai berikut :
“A Medical record is the
compilation of the partinent facta of the patient’s life history, his illness,
and treatment. In a larger sense the medical record is compilation of
scientifis data derived from many and available for various uses, personal and
impersonal, to serve the patiens was treated, the science of medce, and society
as awhole.” (Hayt and Hayt, 1964: 1).
Dengan demikian menurut Hayt and Hayt, suatu rekam medis
itu ialah himpunan fakta-fakta yang berhubungan dengan sejarah /riwayat
kehidupan pasien, sakitnya, perawat/pengobatannya. Dalam pengertian yang luas
(lebih luas) rekam medik ialah suatu himpunan data ilmiah dari banyak sumber,
dikoordinasikan pada satu dokumen dan yang disediakan untuk bermacam-macam kegunaan, personel dan
impersoanl, untuk melayani pasien dirawat, diobati , ilmu kedokteran, dan
masyarakat secara keseluruhan.
Lebih lanjut Hayt and Hayt mengemukakan (Hayt and Hay,
1964:1):
“Medical Record are an important tool in the practice of
medicine. They serve as a bassic for planning patient care; they provide a
means contributing to the patient’s care; they furnish documentary evidence of
the course of the patient’s illness and treadment and they serve as a bassic
for review, study, and evaluation of the medical care renderen to the patient.
Dengan pernyataan tersebut di atas jelaslah bahwa rekam
medis merupakan sarana penting dalam praktek kedokteran.
Sedangkan menurut Gemala R. Hatta dalam makalahnya yang
berjudul “Peranan Rekaman Medik/Kesehatan
(medical record) dalam Hukum Kedokteran,” rekam medis dirumuskan sebagai
kumpulan segala kegiatan yang dilakukan oleh para pelayan kesehatan yang
ditulis, digambarkan, atas aktivitas terhadap pasien (Gemala R. Hatta, 1986:2).
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
749s/Menkes/Per XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Records, yang dimaksud
rekam medis ialah berkas yang berisikan
catatan, dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan
dan pelayaran lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan (Pasal 1 huruf
a).
Komentar
Posting Komentar