Dalam
hukum pidana, kesalahan / kelalaian seseorang diukur dengan apakah pelaku
tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu
ditentukan oleh 3 ( tiga ) factor yaitu:
a. keadaan
batin pelaku tindak pidana tersebut
b. adanya
hubungan batin antara pelaku tindak pidana tersebut dengan perbuatan yang
dilakukannya, yang dapat berupa :
1.kesengajaan
2.kealpaan
3. tidak adanya alasan pemaaf
Komentar
Posting Komentar