Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Syarat-Syarat Surat Dakwaan

A.Syarat Formal Sesuai dengan pasal 143(2)huruf a KUHAP dakwaan harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan jaksa penuntut umum,identitas terdakwa meliputi nama lengkap,tempat lahir,jenis kelamin dan identitas lainnya y B.Syarat Materiil Sesuai dengan ketentuan pasal 143(2) huruf b KUHAP,surat dakwaan harus diuraikan secara cermat,jelas dan lengkap. 1.Cermat uraian yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan pidana nya tanpa perlu kekeliruan yang menyebabkan batal demi hukum 2.Cermat uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,sehingga terdakwa mendengar dan mengerti isi dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum 3Lengkap uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakawakan beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Fungsi Dan Dasar Pembuatan Surat Dakwaan

Di tinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana maka fungsi surat dakwaan dapat di kategorikan : a.Bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar  dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan,dasar perimbangan dalam penjatuhan putusan b.Bagi penuntut umum,Surat dakwaan merupakan dasar pembuktian yuridis tumtutan pidana dan penggunaan upaya hukum c.Bagi terdakwa,Surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan Sedangkan dasar pembuatan Surat Dakwaan adalah 1.Penuntut umum berweang membuat surat dakwaan (pasal 14 huruf d KUHP) 2.Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan 3.Berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang atau bisa disebut money laundering tidak ada bedanya dengan mendefinisikan hukum,karena tidak akan pernah diterima secara universal.Ada beberapa ahli yang mempunyai pendapat tentang pengertin pencucian uang atau money laundering: 1.Menurut Welling Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah. 2.Menurut Fraser Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman. 3.Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah. 4.Mr.J.Koers Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi a

Pengertian Pencucian Uang

Pencucian uang atau bisa disebut money laundering tidak ada bedanya dengan mendefinisikan hukum,karena tidak akan pernah diterima secara universal.Ada beberapa ahli yang mempunyai pendapat tentang pengertin pencucian uang atau money laundering: 1.Menurut Welling Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah. 2.Menurut Fraser Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman. 3.Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang