Subjek Hukum Internasional adalah sesuatu yang memiliki hak atau kewajiban internasional serta mempunyai kemampuan untuk mengajukan claim internasional. Hak=1.Kemerdekaan dan kesejahteraan masyarakat 2.Yuridiksi Teritorial 3.Hak untuk mempertahankan kedaulatan negara Kewajiban=1.Tidak melancarkan perang 2.Melaksanakan kewajiban internasional dengan baik 3.Menghormati keputusan internasional Peserta Hukum Internasional : 1.Negara 2.Individu 3.Tahta Suci 4.Organisasi Internasional 5.Palang merah internasional 6.Bellgrance
Blog tentang hukum untuk pemula agar masyarakat mengetahui apa itu hukum