Fungsi rekam medik secara
lengkap adalah sebagai “adminitrative value, legal value, finacial value,
research value, educational value dan documentary value.” Karena fungsi rekam
medik itulah, maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju telah
ditentukan satu standar baku bai pembuatan rekam medis yang mencerminkan
kualitas/mutu/derajat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh sang pengobat
pada sang penderita. Fungsi rekam medis di Indonesia bisa dilihat dalam Pasal
14 Permenkes Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, yaitu dapat dipakai untuk :
1.
dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasie;
2.
bahan pembuktian dalam perkara hukum;
3.
bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
4.
dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan
5.
bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Komentar
Posting Komentar