Pendekatan Dalam Sistem Peradilan Pidana : 1.Pendekatan Administratif adalah pendekatan yang memandang empat aparat penegak hukum sebagai organisasi management yang mempunyai mekanisme kerja yang bersifat vertikal-horizontal sesuai struktur 2.Pendekatan Sosial adalah memandang empat aparat bagian tidak terpisahkan dari sistem sosial sehingga masyarakat bertanggung jawab benar atau tidaknya keberhasilan.
Blog tentang hukum untuk pemula agar masyarakat mengetahui apa itu hukum