Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Pendekatan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Pendekatan Dalam Sistem Peradilan Pidana : 1.Pendekatan Administratif adalah pendekatan yang memandang empat aparat penegak hukum sebagai organisasi management yang mempunyai mekanisme kerja yang bersifat vertikal-horizontal sesuai struktur 2.Pendekatan Sosial adalah memandang empat aparat bagian tidak terpisahkan dari sistem sosial sehingga masyarakat bertanggung jawab benar atau tidaknya keberhasilan.

Ilmu Kedokteran Kehakiman

Ilmu Kedokteran Kehakiman adalahilmu penegtahuan dibidang kedokteran yang diperlukan untuk bantuan kepada peradilan pidana dan karenanya mempunyai kaitan dengan beberapa ketentuan hukum pidana formal maupun substansial. Perbedaan Ilmu Kedokteran Kehakiman dengan Hukum Medik Hukum Medik -Hukum Kedokteran -Medical Law adalah hukum yang mengatur semua apek yang berkaitan dengan praktek kedokteran -Bagian dari hukum kesehatan

Alasan Romli Memasukkan Penasehat Hukum ke empat komponen Sistem Peradilan Pidana

Alasan Romli Memasukkan Penasehat Hukum ke empat komponen Sistem Peradilan Pidana : 1.Keberhasilan penegak hukum pada kenyataannya dipengaruhi oleh peran kelompok penasehat hukum 2.Penempatan komponen penasehat hukum diluar sistem peradilan pidana dirasa merugikan para pencari keadilan 3.Adanya pendapat atau pandangan bahwa penasehat hukum yang baik dan benar akan mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa. Menurut Marjono kerja sama fungsional dapat membentuk integrated criminal justice system  adalah sinkronisasi dalam tiga hal : 1.Sinkronisasi Struktural : Sinkronisasi dalam lembaga penegak hukum 2.Sinkronisasi Substansional : Sinkronisasi bersifat vertikal dan horizontal dalam hukum positif 3.Sinkronisasi Kultural : Sinkronisasi dalam menghayati perundang-undangan sifat dan falsafah  secara menyeluruh mendasari sistem peradilan pidana

Sistem Peradilan Pidana Menurut Para Ahli

Sistem Peradilan Pidana Menurut : Romli Atma Sasmita adalah istilah yang menunjukkan mekanisme dalam menanggulangi kejahatan dengan pendekatan sistem Maljono Rekso Diputro adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Dari kebijakan kriminal menurut Nagel bukan hanya kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan tetapi pembuat undang-undang

Penyelenggara Peradilan Pidana

Penyelenggaraan Penegakan hukum.Proses: a.Penyidikan b.Penuntutan c.Pemeriksaan d.Pelaksanaan Putusan Kata lain bekerjanya polisi,jaksa,hakim dan pekerja LP untuk mencapai tujuan peradilan. Tujuan Peradilan Pidana untuk memutuskan seseorang yang melakukan tindak pidana itu bersalah atau tidak bersalah.