Penyelenggaraan Penegakan hukum.Proses:
a.Penyidikan
b.Penuntutan
c.Pemeriksaan
d.Pelaksanaan Putusan
Kata lain bekerjanya polisi,jaksa,hakim dan pekerja LP untuk mencapai tujuan peradilan.
Tujuan Peradilan Pidana untuk memutuskan seseorang yang melakukan tindak pidana itu bersalah atau tidak bersalah.
a.Penyidikan
b.Penuntutan
c.Pemeriksaan
d.Pelaksanaan Putusan
Kata lain bekerjanya polisi,jaksa,hakim dan pekerja LP untuk mencapai tujuan peradilan.
Tujuan Peradilan Pidana untuk memutuskan seseorang yang melakukan tindak pidana itu bersalah atau tidak bersalah.
Komentar
Posting Komentar