Alasan Romli Memasukkan Penasehat Hukum ke empat komponen Sistem Peradilan Pidana :
1.Keberhasilan penegak hukum pada kenyataannya dipengaruhi oleh peran kelompok penasehat hukum
2.Penempatan komponen penasehat hukum diluar sistem peradilan pidana dirasa merugikan para pencari keadilan
3.Adanya pendapat atau pandangan bahwa penasehat hukum yang baik dan benar akan mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.
Menurut Marjono kerja sama fungsional dapat membentuk integrated criminal justice system adalah sinkronisasi dalam tiga hal :
1.Sinkronisasi Struktural : Sinkronisasi dalam lembaga penegak hukum
2.Sinkronisasi Substansional : Sinkronisasi bersifat vertikal dan horizontal dalam hukum positif
3.Sinkronisasi Kultural : Sinkronisasi dalam menghayati perundang-undangan sifat dan falsafah secara menyeluruh mendasari sistem peradilan pidana
1.Keberhasilan penegak hukum pada kenyataannya dipengaruhi oleh peran kelompok penasehat hukum
2.Penempatan komponen penasehat hukum diluar sistem peradilan pidana dirasa merugikan para pencari keadilan
3.Adanya pendapat atau pandangan bahwa penasehat hukum yang baik dan benar akan mendukung terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.
Menurut Marjono kerja sama fungsional dapat membentuk integrated criminal justice system adalah sinkronisasi dalam tiga hal :
1.Sinkronisasi Struktural : Sinkronisasi dalam lembaga penegak hukum
2.Sinkronisasi Substansional : Sinkronisasi bersifat vertikal dan horizontal dalam hukum positif
3.Sinkronisasi Kultural : Sinkronisasi dalam menghayati perundang-undangan sifat dan falsafah secara menyeluruh mendasari sistem peradilan pidana
Komentar
Posting Komentar