Istilah
concursus idealis atau gabungan satu
perbuatan juga disebut enedaase samenlop
atau samenlop van strafbepalingen yaitu
suatu perbuatan yang menimbulkan lebih dari satu aturan pidana.Dengan perkataan
lain, concursus idealis adalah suatu
perbuatan yang melanggar lebih dari satu ketentuan aturan pidana.Di dalam KUHP
jenis gabungan tindak pidana ini sebagaimana yang dijabarkan didalam pasal 63
ayat (1) yang berbunyi:
Jika
suatu perbuatan masuk lebih dari satu aturan pidana,maka yang dikenakan hanya
salah satu diantara aturan-aturan itu,jika berbeda-beda,yang dikenakan yang
memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Komentar
Posting Komentar