Menurut di dalam ketentuan pasal 36 ayat (1) Gestichtenreglement didalam lembaga pemasyarakatan itu harus dilakukan pemisahan antara
- Laki-laki dan Perempuan
- Orang dewasa dengan anak-anak dibawah usia 16 tahun
- Orang-orang yang harus menjalankan pidana berupa perampasan kemerdekaan dengan orang-orang tahanan lainnya
- Orang-orang militer dengan orang-orang sipil
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 Halaman 58
Komentar
Posting Komentar