Menurut ilmu pengetahuan hukum pidana,dan kebetulan juga menurut hukum yang berlaku di negara kita, orang mengenal empat bentuk grasi:
- Grasi (dalam arti sempit) yakni peniadaam dari pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim, yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Amnesti yakni suatu pernyataan secara umum tentang ditiadakannya semua akibat hukum menurut hukum pidana dari suatu tindak pidana atau dari suatu jenis tindak pidana tertentu bagi semua orang
- Abolisi yakni peniadaan dari hak untuk melakukan penuntutan menurut hukum pidana atau penghentian dari penuntutan menurut hukum pidana yang telah dilakukan
- Rehabilitasi yakni pengembalian kewenangan hukum dari seorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim ataupun berdasarkan suatu putusan hakim yang sifatnya khusus
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 264
Komentar
Posting Komentar