Pidana Tambahan Menurut KUHP
Menurut Pasal 10 KUHP, jenis-jenis pidana tambahan yang dikenal dalam KUHP adalah
- Pencabutan dari hak-hak tertentu
- Penyitaan dari benda-benda tertentu
- Pengumuman dari putusan Hakim
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 83
Komentar
Posting Komentar