Didalam Wetboek van Strafrecht pidana pokok terdiri atas
- pidana penjara
- pidana kurungan
- pidana denda
Adapaun pidana tambahan berupa
- Pencabutan dari hak-hak tertentu
- Penempatan di dalam suatu lembaga kerja negara
- Penyitaan dari benda-benda tertentu
- Pengumuman dari putusan Hakim
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar