Dengan menyadur pendapat dari Hugo De Groot yang mengatakan bahwa Straf merupakan malum passionis quadinfligitur ob malum actiois, Hazewinkelsuringa (Hazewinkel-Suringa,inleading,hlm 358-359) mengatakan bahwa straf atau pidana merupakan reaksi atas dilakukannya delik yang telah dinyatakan terbukti, berupa kesengajaan untuk memberikan semacam penderitaan kepada seorang pelaku,karena telah melakukan tindak pidana. Adapun pada strafrechtelijke maatregelen atau pada penindakan-penindakan menurut hukum pidana unsur kesengajaan untuk memberikan penderitaan sama sekali tidak ada.
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs
P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang,
Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar