Langsung ke konten utama

Perbedaan antara straf dengan maatregel

 

Dengan menyadur pendapat dari Hugo De Groot yang mengatakan bahwa Straf merupakan malum passionis quadinfligitur ob malum actiois, Hazewinkelsuringa (Hazewinkel-Suringa,inleading,hlm 358-359) mengatakan bahwa straf atau pidana merupakan reaksi atas dilakukannya delik yang telah dinyatakan terbukti, berupa kesengajaan untuk memberikan semacam penderitaan kepada seorang pelaku,karena telah melakukan  tindak pidana. Adapun pada strafrechtelijke maatregelen atau pada penindakan-penindakan menurut hukum pidana unsur kesengajaan untuk memberikan penderitaan sama sekali tidak ada.


Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282