Langsung ke konten utama

Hak-Hak Yang Dapat DI Cabut Hakim Dengan Suatu Putusan Pengadilan

 Menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) KUHP, Hak-Hak Yang Dapat DI Cabut Hakim Dengan Suatu Putusan Pengadilan baik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam peraturan-peraturan umum lainnya yaitu:
  1. Hak menduduki jabatan atau jabatan tertentu
  2. Hak untuk bekerja pada angkatan bersenjata
  3. Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didalam pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum
  4. Hak untuk mejadi seorang penasehat atau kuasa yang diangkat oleh hakim,hak menjadi wali,wali pengawas,pengampu atau pengampu pengawas dari orang lain kecuali dari anak-anaknya sendiri
  5. Hak orang tua,hak perwalian,dan hak pengampuan atas diri dari anak-anaknya sendiri
  6. Hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu

Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 88-89

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282