Menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) KUHP, Hak-Hak Yang Dapat DI Cabut Hakim Dengan Suatu Putusan Pengadilan baik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam peraturan-peraturan umum lainnya yaitu:
- Hak menduduki jabatan atau jabatan tertentu
- Hak untuk bekerja pada angkatan bersenjata
- Hak untuk memilih dan hak untuk dipilih didalam pemilihan-pemilihan yang diselenggarakan menurut peraturan-peraturan umum
- Hak untuk mejadi seorang penasehat atau kuasa yang diangkat oleh hakim,hak menjadi wali,wali pengawas,pengampu atau pengampu pengawas dari orang lain kecuali dari anak-anaknya sendiri
- Hak orang tua,hak perwalian,dan hak pengampuan atas diri dari anak-anaknya sendiri
- Hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 88-89
Komentar
Posting Komentar