Langsung ke konten utama

Tiga Pokok Pemikiran tentang Tujuan Yang Ingin Dicapai Dengan Suatu Pemidanaan

 Tiga Pokok Pemikiran tentang Tujuan Yang Ingin Dicapai Dengan Suatu Pemidanaan

  1. Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri
  2. Untuk membuat orang mejadi jera dalam melakukan kejahatan-kejahatan
  3. Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain yakni penjahat yang dengan cara-cara lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi

Tiga Pokok Pemikiran diatas, pada umumnya sama dengan pendapat para penulis bangsa romawi seperti :

  • Prof Simons
  • Prod Van Hamel

Diambil dari Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F  Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282