Tiga Pokok Pemikiran tentang Tujuan Yang Ingin Dicapai Dengan Suatu Pemidanaan
- Untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri
- Untuk membuat orang mejadi jera dalam melakukan kejahatan-kejahatan
- Untuk membuat penjahat tertentu menjadi tidak mampu melakukan kejahatan yang lain yakni penjahat yang dengan cara-cara lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi
Tiga Pokok Pemikiran diatas, pada umumnya sama dengan pendapat
para penulis bangsa romawi seperti :
- Prof Simons
- Prod Van Hamel
Diambil dari Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs
P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang,
Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012
Komentar
Posting Komentar