Dalam Pasal 107 Gestichtenreglement dapat dijumpai beberapa peraturaan Mengenai Perlakuan Terhadap Mereka Yang dijatuhi Pidana Mati, antara lain :
- Bahwa mereka itu setiap waktu dapat diizinka untuk menerima kunjungan dari rohaniawan atau guru agama apabila mereka menghendakinya
- Bahwa sejak saat kepada mereka telah diberitahukan akan dilaksankannya pidana mati mereka oleh pegawai yang berwenang, maka mereka setiap malam hari itu mendapatkan pengawasan secara terus-menerus
- Apabila mereka ingin menjelaskan tentang sesuatu hal, maka pegawai yang telah memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakan pidana mati itu, harus segera diberitahukan
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 65
Komentar
Posting Komentar