Banyak penulis bukum hukum yang telah merumuskan grasi sebagai hak kepala negara untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana ataupun sebagai hak preogratif dari seorang raja untuk memberikan pengampunan kepada orang yang dipidana
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 262
Komentar
Posting Komentar