Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana
- Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tentang hukum acara pidana
- Putusan pengadilan
Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 281
Komentar
Posting Komentar