Hukum pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum; oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai hukum pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggung jawaban manusia tentang perbuatan yang dapat dihukum.Tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu : asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem.
Selain itu hukum pidana dilihat dari ilmu pengetahuan kemasyarakatan.Sebagai ilu sosial maka diselidiki sebab-sebab dari kejahatan dan dicari cara-cara untuk memberantsnya.
CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH
Selain itu hukum pidana dilihat dari ilmu pengetahuan kemasyarakatan.Sebagai ilu sosial maka diselidiki sebab-sebab dari kejahatan dan dicari cara-cara untuk memberantsnya.
CR:Pokok-pokok hukum pidana,Drs C.S.T Kansil SH
Komentar
Posting Komentar