Pencucian uang atau bisa disebut money laundering tidak ada bedanya dengan mendefinisikan hukum,karena tidak akan pernah diterima secara universal.Ada beberapa ahli yang mempunyai pendapat tentang pengertin pencucian uang atau money laundering:
1.Menurut Welling
Pencucian uang adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak sah,sehingga pendapatan itu menjadi sah.
2.Menurut Fraser
Pencucian uang adalah sebuah proses yang sungguh sederhana dimana uang kotor di proses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.
3.Menurut Prof.Dr.M.Giovanoli
Money laundering merupakan proses dan dengan csra seperti itu,maka aset yang di peroleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah berasal dari sumber yang sah.
4.Mr.J.Koers
Money laundering merupakan suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan kedalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal-usul tersebut
5.Byung-Ki Lee
Money laundering merupakan proses memindahkan kekayaan yang di peroleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.
Komentar
Posting Komentar