Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

Faktor Kesalahan dalam hukum Pidana

Dalam hukum pidana, kesalahan / kelalaian seseorang diukur dengan apakah pelaku tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu ditentukan oleh 3 ( tiga ) factor yaitu: a.     keadaan batin pelaku tindak pidana tersebut b.   adanya hubungan batin antara pelaku tindak pidana tersebut dengan perbuatan yang dilakukannya, yang dapat berupa : 1.kesengajaan 2.kealpaan 3. tidak adanya alasan pemaaf

Fungsi Rekam Medik

Fungsi rekam medik secara lengkap adalah sebagai “adminitrative value, legal value, finacial value, research value, educational value dan documentary value.” Karena fungsi rekam medik itulah, maka di negara-negara besar atau di negara-negara maju telah ditentukan satu standar baku bai pembuatan rekam medis yang mencerminkan kualitas/mutu/derajat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh sang pengobat pada sang penderita. Fungsi rekam medis di Indonesia bisa dilihat dalam Pasal 14 Permenkes Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989, yaitu dapat dipakai untuk : 1.       dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasie; 2.       bahan pembuktian dalam perkara hukum; 3.       bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan; 4.       dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan 5.       bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Rekam medik menurut para ahli

Pelayanan rekam medis dapat dikatan melekat erat dengan kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter baik di praktik pribadi apalagi di rumah sakit atau puskesmas.Selama ini pengetahuan tentang rekam medis hamper tidak dikenal oleh kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya.Ketrampilan dalam mengisi dan   mencatat hal-hal yang perlu kedalam rekam medis dapat dikatakan hanya seadanya atau mencontoh   senior maupun sejawat yang lebih dahulu bertugas.Dari waktu ke waktu makin dirasakan perlunya pembenahan rekam medis di pusat-pusat pelayanan kesehatan juga pemahaman yang lebih baik tentang berbagai hal mengenai medical record oleh semua petugas yang terlibat,mulai dari tenaga medis sampai petugas rekam medis itu sendiri dan petugas administrasi di rumah sakit Dalam bukunya yang berjudul “Legal Aspect of Medical Record” Hayt and Hayt mendefinisikan rekam medis sebagai berikut : “A Medical record is the compilation of the partinent facta of the patient’s life history,