Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2012

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional adalah sesuatu yang memiliki hak atau kewajiban internasional serta mempunyai kemampuan untuk mengajukan claim internasional. Hak=1.Kemerdekaan dan kesejahteraan masyarakat          2.Yuridiksi Teritorial          3.Hak untuk mempertahankan kedaulatan negara Kewajiban=1.Tidak melancarkan perang                    2.Melaksanakan kewajiban internasional dengan baik                    3.Menghormati keputusan internasional Peserta Hukum Internasional : 1.Negara 2.Individu 3.Tahta Suci 4.Organisasi Internasional 5.Palang merah internasional 6.Bellgrance

Independent states dalam hukum internasional

Independent states adalah menunjukkan pada status pada negara tersebut sepenuhnya menguasai hubungan luar negeri tanpa di dekte oleh negara lain jadi bisa dibilang independent states adalah negara yang berdiri sendiri tanpa campur tangan negara lain. Dalam hukum internasional juga terdapat istilah  one state one vote yang berarti menciptakan kehidupan internasional yang baik aman dan tentram dalam pergaulan bangsa-bangsa internasional. Kuliah Hukum Internasional 10-10-12 FH UNEJ

Concurus Idealis

Istilah concursus idealis atau gabungan satu perbuatan juga disebut enedaase samenlop atau samenlop van strafbepalingen yaitu suatu perbuatan yang menimbulkan lebih dari satu aturan pidana.Dengan perkataan lain, concursus idealis adalah suatu perbuatan yang melanggar lebih dari satu ketentuan aturan pidana.Di dalam KUHP jenis gabungan tindak pidana ini sebagaimana yang dijabarkan didalam pasal 63 ayat (1) yang berbunyi: Jika suatu perbuatan masuk lebih dari satu aturan pidana,maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu,jika berbeda-beda,yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.