A.Syarat Formal Sesuai dengan pasal 143(2)huruf a KUHAP dakwaan harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan jaksa penuntut umum,identitas terdakwa meliputi nama lengkap,tempat lahir,jenis kelamin dan identitas lainnya y B.Syarat Materiil Sesuai dengan ketentuan pasal 143(2) huruf b KUHAP,surat dakwaan harus diuraikan secara cermat,jelas dan lengkap. 1.Cermat uraian yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan pidana nya tanpa perlu kekeliruan yang menyebabkan batal demi hukum 2.Cermat uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,sehingga terdakwa mendengar dan mengerti isi dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum 3Lengkap uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakawakan beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Blog tentang hukum untuk pemula agar masyarakat mengetahui apa itu hukum