Langsung ke konten utama

Syarat-Syarat Surat Dakwaan

A.Syarat Formal
Sesuai dengan pasal 143(2)huruf a KUHAP dakwaan harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan jaksa penuntut umum,identitas terdakwa meliputi nama lengkap,tempat lahir,jenis kelamin dan identitas lainnya
y
B.Syarat Materiil
Sesuai dengan ketentuan pasal 143(2) huruf b KUHAP,surat dakwaan harus diuraikan secara cermat,jelas dan lengkap.
1.Cermat
uraian yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan pidana nya tanpa perlu kekeliruan yang menyebabkan batal demi hukum
2.Cermat
uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan,sehingga terdakwa mendengar dan mengerti isi dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum
3Lengkap
uraian yang bulat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakawakan beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pidana Menurut KUHP

Menurut ketentuan dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana Mati Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana Denda Adapaun pidana tambahan berupa Pencabutan dari hak-hak tertentu Penyitaan dari benda-benda tertentu Pengumuman dari putusan Hakim Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012

Apa Unsur Yang Saling Berhubungan dalam Objek Tindak Pidana?

  Dalam objek tindak pidana, selalu mengandung dua unsur yang saling berhubungan,merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan: Pertama, obejek tindak pidana sebagai sasaran tindak pidana.objek yang diarah atau dituju tindak pidana acapkali menyatu dengan objek yang diarah oleh perbuatan pidana dalam tindak pidana Kedua, objek tindak pidana sebagai suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana Buku Tindak Pidana Pornografi, Adam Chazawi, Bayumedia Publishing, Tahun 2013, Hal 3

Permohonan Grasi Dapat Diajukan Lebih Dari Satu Asal?

  Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, hal mana diatur dengan tegas dalam pasal 2 ayat (3) kecuali dalam hal: Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat dua tahun semenjak tanggal penolakan grasi tersebut Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima Buku Hukum Penitensier Indonesia Edisi Kedua,Penulis Drs P.A.F Lamintang SA dan Theo Lamintang, Penerbit Sinar Grafika Tahun 2012 halaman 282