Di tinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana maka fungsi surat dakwaan dapat di kategorikan :
a.Bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan,dasar perimbangan dalam penjatuhan putusan
b.Bagi penuntut umum,Surat dakwaan merupakan dasar pembuktian yuridis tumtutan pidana dan penggunaan upaya hukum
c.Bagi terdakwa,Surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan
Sedangkan dasar pembuatan Surat Dakwaan adalah
1.Penuntut umum berweang membuat surat dakwaan (pasal 14 huruf d KUHP)
2.Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan
3.Berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan
a.Bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan,dasar perimbangan dalam penjatuhan putusan
b.Bagi penuntut umum,Surat dakwaan merupakan dasar pembuktian yuridis tumtutan pidana dan penggunaan upaya hukum
c.Bagi terdakwa,Surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan dasar untuk mempersiapkan pembelaan
Sedangkan dasar pembuatan Surat Dakwaan adalah
1.Penuntut umum berweang membuat surat dakwaan (pasal 14 huruf d KUHP)
2.Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan
3.Berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan
Komentar
Posting Komentar